Ibnu Taimiyyah dan para peminpin talafi lainnya Menshahihkan Hadist mungkar (“Nabi Melihat Allah SWT Dalam Bentuk Pemuda Amrad”) dan mengunakannya untuk masalah Aqidah.
INI SDH SANGAT SESAT DAN MENYESATKAN.
Kali ini hadist yang akan dibahas adalah hadist ru’yatullah riwayat Ibnu Abbas.
Hadis ini juga tidak lepas dari kemungkaran yang nyata dengan lafaz:
“Melihat Allah SWT dalam bentuk pemuda amrad (yang belum tumbuh jenggot dan kumis)”.
Tetapi anehnya hadist dengan lafaz mungkar ini tidak segan-segan dinyatakan shahih oleh Pemimpin Sekte Talafi dan Ibnu Taimiyyah.
Takhrij Hadist Ibnu Abbas:
ثنا حماد بن سلمة عن قتادة عن عكرمة عن بن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم رأيت ربي جعدا امرد عليه حلة خضراء
Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas yang berkata, Rasulullah SAW bersabda:
“Aku melihat Rabbku dalam bentuk pemuda amrad berambut keriting dengan pakaian berwarna hijau”.
Hadist ini maudhu’ dengan sanad yang dhaif jiddsn dan matan yang mungkar.
Hadist ini mengandung illat.
* Hammad bin Salamah.
Dia tidak tsabit riwayatnya dari Qatadah.
Dia walaupun disebutkan sebagai perawi yang tsiqah oleh para ulama,
Dia juga sering salah karena kekacauan pada hafalannya sebagaimana yang
→ Disebutkan dalam At Tahdzib juz 3 no 14 dan At Taqrib 1/238.
→ Disebutkan dalam Syarh Ilal Tirmidzi 2/164 yang dinukil dari Imam Muslim bahwa Hammad bin Salamah banyak melakukan kesalahan dalam riwayatnya dari Qatadah.
Oleh karena itu hadist Hammad bin Salamah dari Qatadah ini tidak bisa dijadikan hujjah apalagi jika tunggal dan lafaznya mungkar.
* Tadlis Qatadah, Ibnu Hajar Dalam Tahrir At Taqrib no 5518 juga disebutkan bahwa hadis Qatadah lemah kecuali ia menyebutkan sama’ nya dengan jelas.
Dalam hadis ini Qatadah meriwayatkan dengan ‘an ‘anah sehingga hadis ini lemah.
Kelemahan sanad hadistnya ditambah dengan matan yang mungkar sudah cukup untuk menyatakan hadist ini Maudhu’ sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Jauzi dalam Al ‘Ilal no 15.
Kemungkaran hadist ini juga tidak diragukan lagi bahkan diakui oleh Baihaqi dan Adz Dzahabi dalam As Siyaar. Bashar Awad Ma’ruf dalam tahqiqnya terhadap kitab Tarikh Baghdad 13/55 menyatakan hadist ini maudhu’.
Ibnu taymiyah dan wahabi talafi lainnya dengan jelas menyatakan shahih marfu’ hadist dengan lafal pemuda amrad dalam kitab mereka sendiri Bayaan Talbiis Al Jahmiyyah 7/290.
Wallahu A'lam...
Komentar
Posting Komentar