tutorial MEMBAWA SENJATA TAJAM dalam perjalanan DENGAN AMAN.


Ijin cuap-cuap. Tanpa arti...

MEMBAWA SENJATA TAJAM DENGAN AMAN

Buat teman-teman penghobi bilah/pekerja jagal, chef dll kadang senjata tajam dengan berbagai bentuk dan fungsi tidak akan pernah ketinggalan untuk dibawa. Wlpn bukan ada panggilan motong. Tp mungkin hanya sekedar kopdar dll.. 

Saya pribadi Ada beberapa senjata yang selalu saya bawa dalam berkegiatan di luar ruang, biasanya saya selalu membawa pisau apa aja yg meeupakan koleksi baru, kadang juga pisau multifungsi biar kl ada apa apa ada alat tersedia di mobil. 

Tp yg paling sering, saya membawa golok2 sepuh/tua. Mengingat sy jg aktif fi organisasi pecinta golok/pedang sepuh. Lalu banyak bagaimana cara membawa senjata tajam ini supaya lolos dari razia aparat penegak hukum?

Dalam hal ini aparat akan menggunakan undang2 darurat. Dalam Pasal 2 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 Ayat (1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Pasal ini pernah menimpa beberapa relawan dan pegiat kegiatan luar ruang. Seorang relawan pernah tertangkap Polisi di Yogya dan dikenain pasal ini. Juga beberapa pendaki gunung. 

Lalu bagaimana cara membawa senjata tajam dengan aman tanpa dikenai pasal ini?

Formalnya... 
Dalam perjalanan ketika mau membawa membawa senjata tajam harus mengurus Surat Izin Jalan ke Polres setempat. Atau karena sekarang banyak Polres dan Polsek sudah tidak mau mengeluarkan Surat Ijin Jalan, maka saya membuat Surat Pemberitahuan Perjalanan ke Polres. Surat ini berisi rencana perjalanan, darimana kemana, dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, apa moda transportasinya, siapa saja yang ikut, dan apa saja barang bawaan saya, dan apa tujuan perjalanan.

Surat Pemberitahuan Perjalanan ini kemudian di copy dua, satu ditinggal di Polres, dan satu lagi setelah mereka terima dan ada tandaterima, kt bs di paraf dan distempel oleh mereka. Jangan lupa minta nama penerima, nama, pangkat dan no HP nya. Surat Pemberitahuan Perjalanan yang sudah distempel ini yang akan kita bawa dalam perjalanan nanti. ketika sampai di tujuan hrus mampir ke Polsek setempat, memberikan copy surat yang sudah distempel ini.

Ribet banget ya....
Trus solusi mudahnya apa dan bagaimana?
Ingat di Pasal 2 ayat 2 UU No 12 Tahun 1951.

Bunyi pasal 2 Ayat (2): Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

Dalam pasal 2 ayat 2 ini jelas disebut,”Untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan”, tentunya ada PENGAKUAN PROFESI disini. 
Apakah dia seorang chef, tukang jagal, pekerja daging dll. Nah bentuk IDENTITAS PROFESI ini ditunjukkan dengan surat keterangan profesi atau surat ket dari perusahaan atau legalitas lain. Yah tapi ini kan jg ribet.

DALAM KACAMATA SAYA YG GOBLOK INI... Maaf kl salah. Tp ini pengalaman pribadi.

KTA bisa dipergunakan sebagai identitas profesi. Contoh saya pernah kena razia di tas kebetulan ada beberapa sajam. Lalu saya keluarkan KTA PELESTARI GOLOK PEDANG SEPUH dan Alhamdulillah aman...

Gitu kira kira....

Semoga teman-teman tetap bisa berkegiatan dengan aman, dan bisa membawa senjata tajam tanpa tersangkut pidana, dan tentu saja tidak membahayakan orang lain.

Komentar